Beli Rumah Tanpa Riba: Mimpi atau Bisa Jadi Nyata?

Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak keluarga Muslim. Setelah menikah dan memiliki anak, kebutuhan akan hunian yang tetap bukan lagi sekadar keinginan, melainkan kebutuhan mendasar. Namun, realitas di lapangan sering kali tidak ramah. Harga tanah dan bangunan terus meningkat, sementara opsi pembiayaan yang mudah diakses justru didominasi oleh kredit bank berbasis bunga.

Di titik inilah kegelisahan muncul. Di satu sisi, rumah dibutuhkan demi stabilitas keluarga. Di sisi lain, Islam dengan tegas melarang riba. Pertanyaan muncul pun menjadi sangat relevan: apakah dibolehkan dalam Islam mengambil utang dari bank ribawi untuk membangun rumah sederhana?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan hukum fikih semata, tetapi juga menyangkut ketenangan batin, keberkahan hidup, dan arah ekonomi seorang Muslim.


Riba dalam Perspektif Islam: Mengapa Begitu Tegas Dilarang?

 

Dalam muamalah Islam, riba dipahami sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam. Praktik ini lazim ditemukan dalam sistem perbankan konvensional melalui mekanisme bunga. Islam memandang riba bukan hanya sebagai persoalan teknis transaksi, tetapi sebagai sistem yang merusak keadilan dan keseimbangan ekonomi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tegas menyatakan dalam QS. Al-Baqarah: 275: 

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۝٢٧٥

Artinya: “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak menolak aktivitas ekonomi atau keuntungan, tetapi mengatur caranya agar tidak merugikan dan menindas pihak lain.

Larangan riba bukan tanpa sebab. Riba cenderung membebani peminjam, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghilangkan semangat tolong-menolong yang menjadi fondasi ekonomi Islam. Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa riba tetap haram, baik dalam kondisi lapang maupun sempit, baik jumlahnya kecil maupun besar.

Dampak Utang Ribawi: Bukan Hanya Soal Angka

Utang berbasis riba sering kali terlihat “ringan” di awal, tetapi menyimpan dampak jangka panjang. Secara individu, cicilan berbunga dapat menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak tenang. Dalam lingkup keluarga, beban finansial yang terus menumpuk kerap memicu konflik dan ketidakstabilan ekonomi rumah tangga. Lebih luas lagi, sistem ribawi berkontribusi pada struktur ekonomi yang timpang dan tidak berkeadilan.

Sebagai seorang muslim, rumah yang dibangun dari sumber yang meragukan secara syariah berpotensi mengurangi ketenangan batin. Padahal, tujuan memiliki rumah adalah menciptakan rasa aman dan nyaman, bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara spiritual.

Dari Kegalauan Menuju Solusi Syariah

Tidak sedikit orang yang berada di ambang keputusan mengambil KPR konvensional, lalu mengurungkan niatnya karena kesadaran akan riba. Sebagian dari mereka kemudian menemukan alternatif pembiayaan berbasis syariah melalui lembaga keuangan seperti Baitul Maal wat Tanwil (BMT).

Melalui skema akad yang jelas dan transparan seperti murabahah, pembiayaan rumah dapat dilakukan tanpa bunga. Cicilan yang bersifat tetap, pembagian risiko yang adil, dan transaksi yang dilandasi prinsip kejujuran serta saling ridha. Banyak keluarga merasakan bahwa keputusan ini bukan hanya meringankan beban finansial, tetapi juga menghadirkan ketenangan yang sulit diukur dengan angka.

Pada akhirnya, membangun rumah bukan sekadar proyek material, melainkan investasi jangka panjang bagi keluarga dan generasi mendatang. Ketika sebuah rumah dibangun melalui cara yang halal, diharapkan akan menjadi tempat dilahirkannya ketenangan, keberkahan, dan nilai-nilai kebaikan.

Jika tersedia pilihan untuk membangun rumah tanpa riba, dengan skema yang lebih adil dan menenangkan hati, maka pilihan itu layak dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh.

Sebagai bagian dari ekosistem keuangan syariah, BMT HSI hadir mendampingi anggotanya yang ingin bermuamalah secara halal dan bertanggung jawab. Bukan sekadar pembiayaan, tetapi ikhtiar menuju kehidupan yang lebih berkah dan seimbang.

Karena rumah yang baik bukan hanya yang kokoh bangunannya, tetapi juga bersih jalan memperolehnya. [AL]


Bagikan:
Chat WhatsApp