Sering Pakai Paylater? Yuk, Cek Dulu dari Kacamata Syariah

Pernah kamu merasa terbantu karena bisa checkout sekarang, bayar nanti? Di satu sisi, paylater terasa praktis dan cepat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan penting seperti apakah paylater benar-benar aman dan halal dalam keuangan syariah?
Kalau pernah bertanya-tanya soal ini, berarti kamu tidak sendirian dan artikel ini dibuat khusus untuk kamu.

Di tengah gaya hidup yang serba digital dan kebutuhan keuangan yang serba instan, umat Muslim perlu lebih kritis agar kemudahan tidak mengorbankan keberkahan. Mari kita bahas paylater secara jernih, adil, dan sesuai prinsip syariah.

 


 

Apa Itu Paylater dalam Sistem Keuangan Modern?

Paylater adalah fasilitas pembiayaan yang memungkinkan kamu membeli barang atau jasa sekarang, lalu membayarnya di kemudian hari, baik sekaligus maupun dicicil. Layanan ini banyak ditemui di e-commerce, aplikasi transportasi, hingga platform digital lainnya.

Secara konsep, skema ini mirip dengan pembiayaan konsumtif yang dalam keuangan syariah harus memiliki akad yang jelas dan transparan.

Masalahnya, banyak layanan paylater memasarkan produknya tanpa penjelasan detail terkait akad yang digunakan, biaya tambahan, serta konsekuensi keterlambatan pembayaran. Ketidakjelasan inilah yang menjadi perhatian utama dalam perspektif syariah.

Bagaimana Konsep Paylater Jika Ditinjau Secara Syariah?

Dalam keuangan Islam, setiap transaksi harus memenuhi prinsip dasar syariah, seperti keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur yang diharamkan. Ketika paylater dianalisis secara syariah, terdapat beberapa aspek krusial yang menjadi perhatian.

1. Kejelasan Akad: Jual Beli atau Utang?

Masalah utama paylater terletak pada kejelasan akad. Banyak layanan paylater pada dasarnya adalah utang (qardh) yang disertai tambahan biaya. Dalam Islam, utang tidak boleh menghasilkan keuntungan bagi pemberi utang.

Namun, jika paylater menggunakan akad jual beli seperti murabahah, maka harga jual, margin keuntungan, dan jangka waktu pembayaran harus disepakati secara jelas di awal transaksi (DSN-MUI, Fatwa No. 04/2000). Sayangnya, praktik paylater yang beredar sering kali tidak tidak menjelaskan akad ini secara transparan kepada pengguna.

2. Tambahan Biaya dan Unsur Riba

Bunga, denda keterlambatan, atau biaya berbasis waktu merupakan indikator kuat adanya riba, yang secara tegas dilarang dalam Islam.
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 278-279:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ۝٢٧٨ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ ۝٢٧٩

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” 

Ketika paylater mengenakan bunga atau denda yang terus bertambah, maka praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keuangan syariah.

Dewan Syariah Nasional MUI menegaskan bahwa sanksi atau denda tidak boleh menjadi sumber keuntungan lembaga keuangan, melainkan hanya bersifat edukatif dan sosial (DSN-MUI, Fatwa No. 17/2000).

3. Potensi Gharar dan Ketidakadilan

Dalam beberapa kasus, pengguna baru menyadari besarnya biaya setelah transaksi berjalan. Ketidakjelasan ini termasuk gharar (ketidakpastian), yang juga dilarang dalam Islam karena berpotensi merugikan salah satu pihak dan mencederai prinsip keadilan. 

Paylater bukan hanya soal teknologi finansial, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan spiritual. Kemudahan yang ditawarkan bisa mendorong perilaku konsumtif dan menjauhkan kita dari prinsip kehati-hatian dalam mengelola harta.

Sebagai seorang Muslim, kita diajarkan untuk memastikan bahwa setiap transaksi tidak hanya menguntungkan secara duniawi, tetapi juga bernilai ibadah.
Pertanyaannya sekarang apakah kemudahan paylater sebanding dengan risiko riba dan hilangnya keberkahan? Tentu tidak, kan?

Paylater memang menawarkan solusi praktis, tetapi dalam tinjauan syariah, masih banyak aspek yang perlu dikritisi, terutama terkait riba, kejelasan akad, dan unsur gharar. Sebagai pengguna yang cerdas, kamu berhak memilih sistem keuangan yang tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkah.

Jika kamu ingin mengelola keuangan dengan prinsip syariah yang lebih terjaga, BMT HSI menawarkan solusi pembiayaan yang lebih transparan, adil, dan sesuai prinsip Islam. Solusi keuangan yang amanah bisa dimulai dari langkah kecil dan pilihan yang tepat. [AL]

Sumber Referensi:
- Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
- Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran


Bagikan:
Chat WhatsApp