KPR Bersubsidi dan Akad Riba

Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia. Setiap keluarga pasti mendambakan rumah yang layak sebagai tempat berlindung, tumbuh, dan membangun kebahagiaan. Tak heran jika program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang diluncurkan pemerintah selalu ramai peminat. Dengan adanya subsidi, cicilan rumah terasa lebih ringan dan terjangkau.

Namun, bagi seorang muslim, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah KPR bersubsidi menggunakan akad riba? Bagaimana cara menyikapinya? Apakah KPR bersubsidi bisa digabung dengan akad syariah sehingga halal dan bebas dari riba? 

Artikel ini akan membahas fenomena KPR bersubsidi dari perspektif syariah, lengkap dengan dalil-dalil shahih dan fatwa ulama agar kaum muslimin lebih bijak dalam memilih pembiayaan rumah.

Larangan Riba dalam Al-Qur’an dan Hadits

Hal pertama yang wajib dipahami adalah bahwa riba diharamkan secara mutlak dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menegaskan perbedaan tegas antara jual beli yang halal dan riba yang haram. Riba tidak akan pernah bisa disamakan dengan jual beli.

Rasulullah  juga menegaskan dalam sebuah hadits shahih:

“Rasulullah  melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengannya, penulisnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim)

Dengan kata lain, bukan hanya pelaku utama yang terkena dosa riba, melainkan semua pihak yang terlibat. Karena itu, seorang muslim wajib berhati-hati agar tidak terjerumus dalam transaksi ribawi, meski tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti rumah.

Bagaimana Hukum Subsidi dalam Islam?

Secara syariah, subsidi pada dasarnya termasuk hibah atau bantuan. Hukumnya boleh, selama tidak disertai syarat yang melanggar syariat.

Misalnya, pemerintah menyelenggarakan program subsidi berupa potongan harga rumah atau bantuan uang muka. Bukan selisih bunga (potongan bunga) atau program bunga 0% karena hal tersebut berarti program tersebut masih dalam lingkaran berbasis riba.

Dalam kaedah fiqh dijelaskan Hukum asal akad jual beli adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Demikian juga menetapkan syarat dalam muamalah adalah halal dan diperbolehkan. 

Maka, selama bentuk subsidi tidak mengandung akad ribawi dan syarat yang ditetapkan tidak melanggar syari’at, hukumnya mubah dan boleh dimanfaatkan.

KPR Subsidi Konvensional vs KPR Subsidi Syariah

Ada perbedaan mendasar antara KPR bersubsidi konvensional dan KPR bersubsidi syariah.

Pada KPR subsidi konvensional, sistem yang digunakan biasanya berbasis bunga. Angsurannya bisa bersifat tetap atau mengambang, tergantung kebijakan bank. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, nasabah akan dikenakan denda yang juga dihitung berdasarkan bunga. Akad utama yang digunakan pun adalah pinjaman berbunga, atau dalam istilah fikih disebut qardh ribawi.

Berbeda halnya dengan KPR subsidi syariah. Skema ini menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti murabahah (jual beli), ijarah muntahiyah bit tamlik (sewa yang berakhir dengan kepemilikan), atau istishna’ (pemesanan bangunan). Angsurannya bersifat tetap sejak awal, tanpa ada tambahan bunga di dalamnya. Selain itu, jika nasabah mengalami keterlambatan, tidak dikenakan denda berbasis bunga. Yang diperbolehkan hanya ta’widh, yaitu ganti rugi atas kerugian riil yang benar-benar dialami.

Fatwa DSN-MUI memperjelas hal ini, misalnya Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah serta Fatwa No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Ijarah. Kedua fatwa ini menegaskan bahwa pembiayaan kepemilikan rumah dengan prinsip syariah sah dilakukan dengan akad-akad tersebut, selama bebas dari riba dan gharar.

Pentingnya Kejelasan Akad

Islam menekankan pentingnya kejelasan dalam utang-piutang. Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat ini adalah ayat terpanjang dalam Al-Qur’an yang menegaskan pentingnya pencatatan akad utang agar jelas, tidak menimbulkan sengketa, dan bebas dari unsur gharar. Dalam konteks KPR, kejelasan akad inilah yang membedakan antara transaksi syariah dan konvensional.

Apakah KPR Bersubsidi Bisa Digabung dengan Akad Syariah?

Jawabannya: bisa, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Disalurkan melalui lembaga keuangan syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
  2. Menggunakan akad syariah yang jelas, seperti murabahahijarah, atau musyarakah mutanaqishah.
  3. Bentuk subsidi tidak menimbulkan riba, melainkan berupa potongan harga atau bantuan tunai.

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka status hukumnya bermasalah.

Fatwa DSN-MUI No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Perhitungan Angsuran Murabahah menegaskan bahwa margin keuntungan dalam akad murabahah harus jelas, tetap, dan disepakati di awal. Ini berbeda dengan bunga yang fluktuatif. Sementara itu, kaidah fiqh menyebutkan:

“Setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba.” (HR. Al Baihaqi)

Pentingnya Berhati-hati dalam Memilih KPR

Rasulullah  bersabda:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”
(HR. Bukhari Muslim)

Hadits ini menjadi pedoman agar kita tidak mudah tergiur program “ringan”, tetapi samar hukumnya. Jika akad KPR bersubsidi masih bercampur dengan riba, lebih baik ditinggalkan dan mencari alternatif syariah yang lebih jelas.

Fatwa DSN-MUI No. 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Berdasarkan Prinsip Syariah menegaskan bahwa pembiayaan rumah dengan akad syariah diperbolehkan, asalkan mekanismenya sesuai dengan prinsip jual beli atau sewa yang murni, tanpa bunga dan tanpa riba.

KPR bersubsidi pada dasarnya adalah bentuk keringanan dari pemerintah agar masyarakat bisa memiliki tempat tinggal. Namun, jika dijalankan dengan akad ribawi, hukumnya tetap haram meskipun bermaksud meringankan ekonomi masyarakat.

Solusinya adalah gabungkan subsidi dengan akad syariah melalui lembaga keuangan syariah yang diawasi Dewan Pengawas Syariah. Gunakan akad yang jelas (murabahah, ijarah, atau musyarakah mutanaqishah), dan pastikan subsidi bukan dalam bentuk bunga. Dengan demikian, rumah yang kita huni tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga membawa keberkahan.

Referensi:

<almanhaj.or.id.>

<mui.or.id> Fatwa DSN MUI


Bagikan:
Chat WhatsApp