JANGAN BERJUALAN DI PASAR INI

Para Pedagang yang Tidak Paham Dien (Muamalah)

"Jangan berjualan di pasar ini, para pedagang yang tidak paham dien (muamalah)". Satu atsar yang masyhur dari Umar Radhiyallahu'anhu. Salah seorang sahabat dan khulafaur rasyidin berkata demikian tentunya bukan tanpa sebab dan hikmah. Begitu tegasnya seorang Umar bin Khattab dalam menegakkan syariat Islam, dan begitu sayangnya beliau kepada umat muslim sampai mengeluarkan fatwa yang kelak menjadi wasiat berharga untuk manusia.

Beliau Radhiyallahuanhu termasuk orang yang Allah ridhai agamanya, dikarenakan beliau salah satu manusia yang paling paham syariat Islam dan yang Allah berikan akhlak mulia sehingga kebijakan-kebijakan beliau memberi manfaat yang besar bagi kaum muslimin hingga saat ini.  Sang Pembeda (Al Faruq) paham betul akan bahaya transaksi haram, yang bisa jadi disebabkan oleh adanya praktek riba, akad bathil, gharar, penipuan dan lain lain maksiat. Sangatlah mungkin Beliau berfatwa karena tidak ingin umat muslin terkena banyak dosa akibat kejahilan dalam ilmu muamalah syar'i. 

Dan dibalik larangan tegas tersebut, tersirat himbauan agar umat Islam belajar dien, khususnya ilmu muamalah yang benar yang sesuai dengan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu alayhi wassalam. Karena hanya dengan belajar maka kita bisa mengetahui mana transaksi yang haram dan mana yang halal. Hanya dengan belajar maka kita bisa menemukan kebenaran dari suatu akad atau transaksi, apakah benar ihsan ataukah justru bathil. Apalagi di akhir zaman seperti ini, sudah dikabarkan oleh Rasulullah bahwa akan semakin banyak fitnah dan syubhat, yang hanya bisa dilawan dengan ilmu yang shahih. 

Sudahkah kita sungguh sungguh berusaha menghindari muamalah yang bathil? Ataukah kita masih terlena oleh dunia, sehingga kita enggan belajar agama atau bahkan mencari-cari pembenaran atas maksiat yang kita lakukan? Na'udzubillahi, semoga kita bukan termasuk orang orang fasik dan munafik. Mari, kita perbaiki niat dan kuatkan tekad untuk belajar ilmu muamalah syar'i agar tidak terjerumus dalam dosa-dosa besar semisal riba. Bahkan mungkin kita bisa ikut berdakwah tentang bahaya riba dan akad-akad bathil, karena bagaimanapun manusia hidup tidak akan bisa menghindar dari muamalah (terkait jual beli, sewa menyewa, gadai, hutang piutang, perdagangan dan lainnya dalam ilmu tersebut).