Denda Karena Telat Bayar Cicilan Kredit, Benarkah Termasuk Riba?
Dalam dunia perbankan konvensional, denda akibat keterlambatan membayar cicilan kredit adalah hal yang lumrah. Namun, apakah denda ini termasuk riba? Menurut pandangan Islam, hal ini jelas haram dan termasuk dalam kategori riba jahiliyah.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa denda ketika terlambat membayar angsuran tergolong dalam riba jahiliyah. Para ulama sepakat bahwa riba jahiliyah ini adalah bentuk riba yang sangat dilarang dalam Islam. Sistem riba jahiliyah mengacu pada praktek zaman dahulu, di mana orang yang terlambat membayar utang akan diberikan tempo tambahan, namun dikenakan denda tambahan yang akan terus bertambah seiring waktu.Itulah indahnya syariat islam, senantiasa mencegah dari kerusakan dan kedzaliman.
Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan jelas menyebutkan dalam Al-Qur'an bahwa seseorang yang sedang dalam kesulitan seharusnya diberikan keringanan atau kelonggaran waktu hingga dia mampu membayar. Sebagaimana disebutkan Yang harusnya dilakukan pada orang yang berutang sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Ayat ini menekankan pentingnya empati dan belas kasih terhadap mereka yang sedang kesulitan membayar utang. Justru memberikan kelonggaran atau bahkan membebaskan sebagian utang adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Di sinilah peran penting BMT HSI sebagai lembaga keuangan syariah. Dengan berpegang pada prinsip syariah, BMT HSI memastikan bahwa setiap transaksi, termasuk cicilan, bebas dari riba dan praktik-praktik yang dzalim seperti denda keterlambatan. Jika Anda terlambat membayar cicilan, Anda tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan yang memberatkan. Sistem keuangan syariah di BMT HSI menjunjung tinggi prinsip keadilan dan empati, memastikan setiap anggotanya mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Sebagai anggota BMT HSI, Anda juga berkesempatan untuk bertransaksi dengan cicilan syariah yang jelas lebih aman dan sesuai syariah, tanpa ada kekhawatiran terkena denda riba. Ini adalah solusi keuangan yang tidak hanya memberikan ketenangan hati, tetapi juga mendukung pertumbuhan finansial yang sehat dan berkah.
Dengan bergabung bersama BMT HSI, Anda turut mendukung upaya menciptakan ekosistem keuangan yang lebih adil, bebas riba, dan tentunya berlandaskan nilai-nilai Islam. BMT HSI adalah pilihan tepat untuk Anda yang ingin menghindari riba dan membangun keuangan yang lebih berkah serta sesuai dengan prinsip syariah.
Informasi lebih lanjut segera hubungi :
website: https://bmt.hsi.id/
Daftar anggota : s.hsi.id/cs-anggotabmt
Konsultasi Pembiayaan : s.hsi.id/cs-pembiayaanbmt