Simpanan Salam

  1. Setoran awal minimal Rp100.000,00 dan setoran berikutnya bebas;
  2. Tidak ada biaya administrasi bulanan dan tidak ada ketentuan saldo minimum;
  3. Bisa disetorkan kapanpun dan bisa ditarik sewaktu-waktu;
  4. Menggunakan akad QARDH yaitu akad pinjam-meminjam dana tanpa imbalan. BMT boleh menggunakan dana untuk kegiatan usaha dan berhak atas keuntungan yang didapatkan.

Deposito Hasanah

  1. (1) Setoran minimal Rp1.000.000,00 kelipatannya;
  2. Deposito Hasanah dibuka bagi anggota yang ingin menginvestasikan dananya untuk kegiatan usaha;
  3. Jangka waktu deposito disesuaikan proyek investasi yang diikuti (bisa per 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan atau sesuai ketentuan BMT HSI);
  4. Menggunakan akad MUDHARABAH MUQAYYAD yaitu akad kerjasama usaha dimana pemilik modal (anggota) mempercayakan dananya untuk dikelola oleh BMT HSI dimana 100% modal dari pemilik modal. Jika terjadi kerugian maka sepenuhnya ditanggung pemilik modal kecuali terbukti ada unsur kesalahan/kecurangan yang sengaja dilakukan pengelola (BMT);
  5. Nisbah bagi hasil adalah 60:40. Untuk pemilik modal 60 bagian, untuk BMT 40 bagian.