BMT HSI merupakan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang berdiri atas prakarsa Yayasan HSI AbdullahRoy. Perkembangan HSI AbdullahRoy bukan hanya ditandai dengan bertambahnya jumlah peserta aktif yang sudah mencapai lebih dari 126.000 orang tetapi juga ditandai dengan bertambahnya unit layanan dan unit kerja di dalam tubuh HSI AbdullahRoy. Di kalangan peserta sendiri semakin menguat kebutuhan untuk bisa melakukan muamalah ma'aliyah sesuai syari'ah Islam. Maka dibentuklah BMT HSI untuk menjawab dinamika tersebut.

Visi

Menjadi lembaga koperasi yang dikelola secara professional berlandaskan Syari'ah dalam semua aktifitas muamalah

Misi

  • Mendukung pengembangan dakwah yayasan HSI AbdullahRoy
  • Memfasilitasi peserta HSI dalam bermuamalah sesuai Syari'ah
  • Memberikan edukasi kepada peserta HSI dalam bermualah sesuai Syari'ah
  • Menjadi wadah peserta HSI untuk ta'awun 'alal birr wa taqwa

Legalitas

  • Akta Pendirian nomor 01 tanggal 10 Agustus 2020 di hadapan notaris Riska Kurnia SH, M.Kn
  • SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-4664.AH.01.26 tahun 2020 (tertanggal 12 Agustus 2020)
  • Surat Izin Usaha tertanggal 11 November 2020 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220505882755
  • Nama badan hukum: Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah Halaqah Silsilah Ilmiyah
  • Jenis koperasi: Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan dengan pola pelayanan berdasarkan prinsip ekonomi Syari'ah

Pengurus

DEWAN PENGAWAS SYARI'AH
  • Ketua : Ustadz Dr Abdullah Roy MA, LC
  • Anggota : Suwidi MBA
DEWAN PENGAWAS
  • Ketua : Bayu Mandala Putra
  • Anggota : Ir Agus Siswoko, Frieda Lestari
PENGURUS
  • Ketua : Heru Nurinsan
  • Sekretaris : Kurnia Adhiwibowo
  • Bendahara : Dona Setia Hadi